Header website TND.png

KEWENANGAN DAN YURIDIKSI

on . Dilihat: 7833

WILAYAH HUKUM

.

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang termasuk dalam wilayah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang adalah meliputi wilayah 6 Kabupaten dan 1 Kota di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karenanya, dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tersebut, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang sebagai pengadilan induk.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wilayahnya terbagi atas enam daerah Kabupaten dan 1 Kota, yaitu:

  1. Kabupaten Bangka beribukota di Sungailiat.
  2. Kabupaten Belitung beribukota di Tanjungpandan
  3. Kabupaten Bangka Barat beribukota di Muntok
  4. Kabupaten Bangka Tengah beribukota di Koba
  5. Kabupaten Bangka Selatan beribukota di Toboali
  6. Kabupaten Belitung Timur beribukota di Manggar
  7. Kota Pangkalpinang yang merupakan ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan sejak tahun 2002

 .

administrasi-bangka-belitung_2.jpg

.

.

.

.

KEWENANGAN PENGADILAN

 .

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang sebagai pengadilan tingkat pertama meliputi:

  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa tata usaha negara dengan objek sengketa keputusan tata usaha negara (Pasal 50 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 10 dan Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009);
  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa tata usaha negara dengan objek sengketa tindakan faktual/Tindakan Administrasi Pemerintahan (Pasal 87 jo. Pasal 76 ayat (3) dan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014) tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan (Pasal 21 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
  • Menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan fiktif positif (Pasal 53 ayat (4) dan (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa informasi publik (Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
  • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pasal 23 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum);
  • Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pasal 470 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas