Biaya Penggandaan Informasi
| 1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma; | 
| 2. | Biaya pengandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon; | 
| 3 | Biaya pengandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman; | 
| 4. | Pemohon membayar biaya pengandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima; | 
| 5. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |