Header website TND.png

Syarat Eksekusi Putusan KIP

on . Dilihat: 6038

SYARAT EKSEKUSI PUTUSAN KIP

Surat Permohonan Tertulis dari Pemohon dengan melampirkan sebagai berikut :

– Surat Kuasa dan Kartu Advokat apabila memakai Kuasa Hukum;

– Salinan Putusan Resmi Komisi Informasi;

– Surat Keterangan yang menyatakan Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT);

– Membayar Panjar Eksekusi sebesar Rp. 858.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas