Berdasarkan PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran bagi BUN dan Menteri selaku Pengguna Anggaran serta merupakan indikator penilaian reformasi birokrasi.
IKPA memiliki 3 kerangka pengukuran, yaitu kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan hasil. Setiap kerangka pengukuran memiliki sasaran kinerja masing-masing sebagai berikut:
1. Kualitas Perencanaan
Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dan meningkatkan akurasi realisasi pencairan dana.
2. Kualitas Pelaksanaan
Mendorong akselerasi belanja, meningkatkan ketepatan waktu dan optimalisasi UP/TUP, dan meningkatkan ketepatan waktu penyelesaian tagihan.
3. Kualitas Hasil
Mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi capaian output yang berkualitas.
Ketiga kerangka pengukuran tersebut masing-masing memiliki indikator kinerja dengan total 8 (delapan) indikator yang digunakan untuk penilaian sebagai berikut:
- Revisi Dipa (10%)
- Deviasi Hal III DIPA (15%)
- Penyerapan Anggaran (20%)
- Belanja Kontraktual (10%)
- Penyelesaian Tagihan (10%)
- Pengelolaan UP & TUP (10%)
- Dispensasi SPM (Sebagai pengurang)
- Capaian Output (25%)
Dengan adanya IKPA sebagai alat monev, pelaksanaan anggaran dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan hasil dapat dikendalikan dan dapat menghasilkan nilai atau manfaat bagi masyarakat dengan dasar pelaksanaan yang sesuai.
Berikut Laporan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang:
TAHUN | BULAN | DIPA 01 | DIPA 05 |
2025 | JANUARI | LAPORAN IKPA DIPA 01 BULAN JANUARI 2024.pdf | |
FEBRUARI | LAPORAN IKPA DIPA 01 BULAN FEBRUARI 2024.pdf | ||
MARET | |||
APRIL | |||
MEI | |||
JUNI | |||
JULI | |||
AGUSTUS | |||
SEPTEMBER | |||
OKTOBER | |||
NOVEMBER | |||
DESEMBER |