Header website TND.png

MEKANISME PENGADUAN

on . Dilihat: 988

Pada prinsipnya semua penanganan Pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui  Meja  Pengaduan  pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Pengaduan Lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Pengaduan Tertulis
Pengaduan tertulis memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Pengaduan Elektronik
Pengaduan elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

Tata Cara Pengajuan : 

Untuk Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, dapat diajukan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS : SIWAS Mahkamah Agung-RI
  2. Surat Elektronik (e-mail) : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  3. Meja Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang 
  4. Surat ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dengan alamat Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Jalan Pulau Bangka, Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - 33684
  5. Kotak Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas