Copy of Header Website (1).svg

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

on . Dilihat: 12021

Sebelum

  1. Pihak Penggugat/Kuasa mengisi form surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar yang telah disediakan di PTSP PTUN Pangkalpinang  atau bisa mendowload langsung di link SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR
  2. Mengisi formulir Pengembalian Sisa Panjar setelah itu menyerahkan kepada petugas PTSP
  3. Pihak yang menerima sisa panjar hanya pihak berperkara (Penggugat/Kuasa Hukumnya)

Proses

  1. Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang dan perkara dinyatakan selesai, kasir menghitung penggunaan panjar serta sisa yang dikembalikan.
  2. Kasir mengembalikan sisa panjar perkara. Petugas kasir memasukkan data permohonan ke sistem CMS BRI (Cash Management System)
  3. Waktu pencairan biasanya 1–2 hari kerja tergantung sistem bank.
  4. Setelah dana masuk, pihak akan diberitahukan melalui telepon/WhatsApp bahwa pengembalian telah dilakukan.

Sesudah

Petugas mencetak bukti transfer dari CMS BRI sebagai arsip pengembalian dan membuat Kwitansi  Pengembalian  Sisa Panjar. Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu:

  1. Lembar pertama untuk pemegang kas.
  2. Lembar kedua untuk penggugat.
  3. Lembar ketiga untuk dimasukan dalam berkas perkara.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Lokasi

  

 

Statistik Pengunjung

11432350
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
10395
14155
24550
11307785
54427
660781
11432350

IP Anda : 216.73.216.135
2025-11-04 14:12