Header website TND.png

Pelaksana Pelayanan Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

on . Dilihat: 8159

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal sebagai PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi pada badan publik.
Pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :
  1. Dewan petimbangan dijabat oleh Ketua Pengadilan dan Panitera
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris
  3. PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi layanan informasi
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para Panitera Muda dan para Kepala Sub Bagian
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID

  

*) Berpedoman Pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. 

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas