| Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal sebagai PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi pada badan publik. | ||
| Pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dilakukan oleh pejabat sebagai berikut : | ||
| 1. | Dewan petimbangan dijabat oleh Ketua Pengadilan dan Panitera | |
| 2. | Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris | |
| 3. | PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi layanan informasi | |
| 4. | PPID Pelaksana dijabat oleh para Panitera Muda dan para Kepala Sub Bagian | |
| 5. | Petugas Layanan Informasi dijabat oleh Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID | |