Header website TND.png

Hak-hak Pemohon Informasi

on . Dilihat: 6120

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hak-Hak Pemohon Informasi 

  • Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum;
    1. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    2. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
    3. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
    4. Merugikan ketahanan Ekonomi nasional;
    5. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    6. Mengungkap rahasia pribadi;
    7. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
    8. Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang;

Termasuk juga dalam kategori di atas antara lain :

    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja infividu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporakn yang belum diketahui publik;
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu seperti :
      • Tindak pidana kesusilaan;
      • Tindak Pidana yang berhubungan dengan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
      • Tindak pidana yang menurut undan-undang tentang perlindungan saksi dan korban indentitas saksi dan korbannya harus dilindungi;
      • Tindak pidana yang menurut hukum dipersidangannya dilakukan secara tertutup;
      • Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
      • Pengangkatan anak;
      • Wasiat; dan
      • Perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
  • Pastikan anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/PPID, bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  • Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal : informasi yang diminta berlum dikasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  • Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan pempinan badan publik.
  • Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan keputusan badan Publik (misal : menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta). Maka pemohon informasi dapa mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan laninnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambt-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. 
  • Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada komisi informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon informasi publik.

Kewajiban Pengguna Informasi


Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN


Hak Pengadilan
Pengadilan Berhak : 
1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;
3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistern informasi pengadilan.

Kewajiban Pengadilan
1. Pengadilan berkewajiban:

  • mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
  • menetapkan dan memutakhirkan DIP;
  • membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
  • menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik


2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:

  • perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
  • pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
  • pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas;


Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas