.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPANITERAAN PENGADILAN
|
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang . Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dipimpin oleh Panitera, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- Pelaksanaan mediasi;
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
|
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Sebagaimana pada Bab VI tentang Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara, Bagian Ketiga Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Susunan organisasi kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas :
|
A. Kepaniteraan Muda Perkara
Kepaniteraan Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas untuk melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara.
Beberapa tugas dan fungsi Kepaniteraan Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain:
- Memeriksa kelengkapan berkas perkara banding
- Merekam perkara banding
- Mendistribusikan perkara banding yang sudah direkam kepada Ketua Majelis Hakim
- Menerima kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
- Mengirimkan salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju
- Menyimpan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyerahkan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum
- Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan
|
B. Kepaniteraan Muda Hukum
Mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahanbahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
|