Header website TND.png

Layanan Hukum

Pelaksana Pelayanan Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal sebagai PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi pada badan publik.
Pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :
  1. Dewan petimbangan dijabat oleh Ketua Pengadilan dan Panitera
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris
  3. PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi layanan informasi
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para Panitera Muda dan para Kepala Sub Bagian
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID

  

*) Berpedoman Pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. 

 

PENGAWASAN DAN KODE ETIK HAKIM

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI DAN KETUA KY RI
NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009
TANGGAL 8 APRIL 2009

 

Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.

A. PENGERTIAN – PENGERTIAN

  • Hakim adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
  • Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
  • Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran
  • Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
  • Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
  • Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai.

B. PENGATURAN

1.   Berperilaku Adil

Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

2.   Berperilaku Jujur

Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

3.   Berperilaku Arif dan Bijaksana

Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

4.   Bersikap Mandiri

Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

5.   Berintegritas Tinggi

Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

6.   Bertanggungjawab

Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.

7.   Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.

8.   Berdisiplin Tinggi

Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

9.   Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

10. Bersikap Profesional

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Selengkapnya : Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

 

 

 

Visi & Misi

Visi merupakan gambaran masa depan yang merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Visi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang mengacu pada visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :

“Mewujudkan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Yang  Agung”

 Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.

Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang menetapkan misi sebagai berikut :

  1. Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Transparan serta Modern.
  2. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam Rangka Peningkatan Pelayanan pada Masyarakat.
  3. Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan yang Effektif dan Effisien.
  4. Melaksanakan Tertib Administrasi dan Manajemen Peradilan yang Effektif dan Effisien.
  5. Mengupayakan tersedianya Sarana dan Prasarana Peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

KEWENANGAN DAN YURIDIKSI

WILAYAH HUKUM

.

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang termasuk dalam wilayah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang adalah meliputi wilayah 6 Kabupaten dan 1 Kota di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karenanya, dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tersebut, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang sebagai pengadilan induk.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wilayahnya terbagi atas enam daerah Kabupaten dan 1 Kota, yaitu:

  1. Kabupaten Bangka beribukota di Sungailiat.
  2. Kabupaten Belitung beribukota di Tanjungpandan
  3. Kabupaten Bangka Barat beribukota di Muntok
  4. Kabupaten Bangka Tengah beribukota di Koba
  5. Kabupaten Bangka Selatan beribukota di Toboali
  6. Kabupaten Belitung Timur beribukota di Manggar
  7. Kota Pangkalpinang yang merupakan ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan sejak tahun 2002

 .

administrasi-bangka-belitung_2.jpg

.

.

.

.

KEWENANGAN PENGADILAN

 .

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang sebagai pengadilan tingkat pertama meliputi:

  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa tata usaha negara dengan objek sengketa keputusan tata usaha negara (Pasal 50 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 10 dan Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009);
  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa tata usaha negara dengan objek sengketa tindakan faktual/Tindakan Administrasi Pemerintahan (Pasal 87 jo. Pasal 76 ayat (3) dan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014) tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan (Pasal 21 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
  • Menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan fiktif positif (Pasal 53 ayat (4) dan (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa informasi publik (Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
  • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pasal 23 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum);
  • Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pasal 470 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas