JAM LAYANAN DAN OPERASIONAL
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG
.
DASAR HUKUM :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 368/KMA/SK/12/2022
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor : 95/KPTUN.W5-TUN5/KP8.1/I/2024
Nb :
- Pegawai Pelayanan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tidak melayani Para Pihak di luar jam kerja dengan alasan apapun.
- Para Pihak Berhak Mengadukan Keluhan apabila ada Oknum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang menjanjikan sesuatu di luar jam kerja, kepada Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang baik melalui Surat Elektronik, Lisan, maupun melalui Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang pada saat jam kerja.