Perubahan yang cukup signifikan terjadi setelah SEMA Nomor 10 Tahun 2010 digantikan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014, khususnya terkait dengan mekanisme pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau yang biasa disebut perkara prodeo.
Berdasarkan ketentuan SEMA Nomor 10 Tahun 2010, prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Masyarakat yang ingin mengajukan perkara secara prodeo harus lebih dulu memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kepala desa, lurah, atau pejabat setingkat, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau dokumen sejenis sebagai bukti ketidakmampuan membayar biaya perkara.
 - Dokumendilampirkan bersamaan dengan surat gugatan atau permohonan saat mendaftarkan perkara ke pengadilan.
 - Majelis hakim yang memeriksa perkara akan mengeluarkan putusan sela untuk menentukan apakah permohonan berperkara secara prodeo tersebut dikabulkan atau ditolak.
 - Apabila permohonan dikabulkan, maka perkara akan diproses secara prodeo hingga putusan akhir. Namun, jika permohonan ditolak, penggugat atau pemohon diwajibkan membayar panjar biaya perkara dalam waktu 14 hari sejak putusan sela dijatuhkan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka gugatan atau permohonan akan dicoret dari register perkara.
 
Sementara itu, dengan diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2014, prosedur pembebasan biaya perkara menjadi lebih ringkas, yaitu:
- Pemohon tetap perlu melampirkan SKTM, Jamkesmas, atau dokumen lain yang membuktikan ketidakmampuan untuk membayar biaya perkara,
 - Mendaftarkan gugatan atau permohonan ke PTUN Pangkalpinang.
 - Permohonan tersebut cukup diajukan kepada Ketua PTUN Pangkalpinang dan diserahkan melalui PTSP PTUN Pangkalpinang.
 - Panitera atau sekretaris akan melakukan pemeriksaan mengenai kelayakan pembebasan biaya perkara dan memastikan ketersediaan anggarannya. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan pertimbangan bagi ketua pengadilan dalam mengambil keputusan.
 - Jika permohonan dikabulkan, ketua pengadilan akan menerbitkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka proses berperkara berjalan seperti gugatan biasa.