Hai Seperadik!
Pernah dengar tentang Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau yang biasa disebut Sidang Keliling? Yuk, kita kenali lebih dekat!
Sidang di Luar Gedung Pengadilan (sidang keliling) adalah kegiatan persidangan yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan serta memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang dilaksanakan baik atas permohonan para pihak atau inisiatif Pengadilan
Sidang keliling dilaksanakan pada daerah seperti:
- Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), yang jauh dari lokasi kantor gedung Pengadilan;
- Kepulauan
- Daerah yang sulit dijangkau
(Sesuai dengan Dirjen Badilmiltun Nomor 80/DJMT/KEP/OT.01/V/2024)
Tujuan Sidang di Luar Gedung Pengadilan:
- Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di berbagai wilayah.
- Efisiensi waktu dan biaya bagi para pencari keadilan.
- Pemerataan layanan hukum bagi seluruh warga negara.
Sidang ini dapat dilaksanakan untuk pemeriksaan alat bukti surat, saksi, ahli, maupun pemeriksaan setempat. Biaya pelaksanaan bersumber dari DIPA 05 Ditjen Badilmiltun, yang dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.
Ini adalah bentuk nyata komitmen pengadilan hadir dan memberi pelayanan hukum bagi masyarakat
.jpeg)
(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)
#BerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilmiltun
#instansibangkabelitung
#pttun_palembang
#provkepulauanbangkabelitung
#bangkabelitung
@ditjenbadilmiltun