Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

MEKANISME PENGADUAN

Pada prinsipnya semua penanganan Pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui  Meja  Pengaduan  pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Pengaduan Lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Pengaduan Tertulis
Pengaduan tertulis memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Pengaduan Elektronik
Pengaduan elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

Tata Cara Pengajuan : 

Untuk Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, dapat diajukan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS : SIWAS Mahkamah Agung-RI
  2. Surat Elektronik (e-mail) : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  3. Meja Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang 
  4. Surat ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dengan alamat Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Jalan Pulau Bangka, Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - 33684
  5. Kotak Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Pedoman Pengaduan

Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung-RI;
  • Layanan pesan singkat/SMS;
  • Surat elektronik (e-mail);
  • Faksimile;
  • Telepon;
  • Meja Pengaduan;
  • Surat dan/atau;
  • Kotak Pengaduan.

Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:

  1. Terintegrasi
  2. Objektivitas
  3. Efektif
  4. Transparansi
  5. Akuntabilitas
  6. Kerahasiaan
  7. Adil
  8. Non diskriminatif
  9. Independensi
  10. Netralitas
  11. Kepastian hukum
  12. Profesionalitas
  13. Proporsionalitas
  14. Menjunjung tinggi independensi peradilan 

Jenis Perbuatan Yang Dapat Diadukan : 

  • Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  • Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
  • Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaky Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Pelanggaran Hukum Acara;
  • Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
  • Mal administrasi dan pelayanan publik; dan/atau
  • Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

 

 

Berdasarkan  PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, disebutkan bahwa:

  • Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
  • Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.

Hak Pelapor:

Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Terlapor:

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 

 

 

 

 

 

 

Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Pada prinsipnya semua penanganan Pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui  Meja  Pengaduan  pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Pengaduan Lisan
Dalam hal pengaduan dilakukan secara lisan, memuat:

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Pengaduan Tertulis
Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Pengaduan Elektronik
Dalam hal pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang penyampaian dan penanganan pengaduan Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, silahkan mengunduh  PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 

PELEPASAN DAN PENGANTAR TUGAS ANALIS KEPEGAWAIAN AHLI PERTAMA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG

WhatsApp Image 2023-02-02 at 11.25.21 (2).jpeg

 
Pangkalpinang, Kamis, 2 Februari 20230, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, seluruh ASN, PPNPN, dan Paguyuban Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang mengikuti acara pelepasan dan pengantar tugas Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Bapak Ammar, S.I.P sebagai Analis Kepegawaian Ahli Pertama pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraPangkalpinang, Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H mengucapkan kata perpisahan dan sukses atas penempatan di tempat yang baru. Kata perpisahan dan pesan-pesan kepada pegawai yang akan pindah disampaikan juga oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Kepada Bapak Ammar, S.I,P, kami ucapkan terimakasih untuk kerja sama dan dedikasi nya selama di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, semoga sukses dan amanah dalam mengemban tugas di tempat yang baru. (YL)

WhatsApp Image 2023-02-02 at 10.16.07 (1).jpeg

 

WhatsApp Image 2023-02-02 at 10.20.48.jpeg

WhatsApp Image 2023-02-02 at 10.48.50 (2).jpeg

 

WhatsApp Image 2023-02-02 at 10.16.08.jpeg

   

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas