Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Kewenangan dan Yurisdiksi

on . Dilihat: 6105

WILAYAH HUKUM

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang adalah meliputi wilayah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karenanya, dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tersebut, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang sebagai pengadilan induk.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wilayahnya terbagi atas tujuh daerah Kabupaten/Kota, yaitu:

  1. Kabupaten Bangka beribukota di Sungailiat. 
  2. Kabupeten Belitung, beribukota di Tanjungpandan.
  3. Kabupeten Bangka Barat, beribukota di Muntok.
  4. Kabupetan Bangka Tengah, berikbukota di Koba.
  5. Kabupeten Bangka Selatan, beribukota di Toboali. 
  6. Kabupaten Belitung Timur, beribukota di Manggar.
  7. Kota Pangkalpinang. Merupakan ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan sejak tahun 2002.

Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

 

KEWENANGAN PENGADILAN

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang sebagai pengadilan tingkat pertama meliputi:

  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa tata usaha negara dengan objek sengketa keputusan tata usaha negara (Pasal 50 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 10 dan Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009);
  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa tata usaha negara dengan objek sengketa tindakan faktual/Tindakan Administrasi Pemerintahan (Pasal 87 jo. Pasal 76 ayat (3) dan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014) tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan (Pasal 21 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
  • Menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan fiktif positif (Pasal 53 ayat (4) dan (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa informasi publik (Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
  • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pasal 23 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum);
  • Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pasal 470 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

 

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..