SELAMAT HARI NYEPI
.
Keluarga Besar Pengadilan Tata Usaha Pangkalpinang Mengucapkan :
Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 - 2023
.
(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)
.
.
Keluarga Besar Pengadilan Tata Usaha Pangkalpinang Mengucapkan :
Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 - 2023
.
(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)
.
.
Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Tata Usaha Pangkalpinang Mengucapkan :
Hari Ulang Tahun ke-70 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Bersama IKAHI Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik
.
(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)
.
Berdasarkan PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa:
Hak Pelapor:
Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk:
Hak Terlapor:
Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI. Nomor register Pelapor digunakan sebagai identitas Pelapor untuk melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan penerima laporan. Petugas meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI.
Petugas meja Pengaduan atau Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan mengelompokkan Pengaduan berdasarkan jabatan dan/atau status Terlapor untuk menentukan Pejabat yang berwenang membentuk tim pemeriksa dan susunan tim pemeriksa. Paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Pengaduan, petugas meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Mahkamah Agung memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak mana pun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta Pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.