A. | DASAR HUKUM | ||
1. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986; | ||
2. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; | ||
3. | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; | ||
4. | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. | ||
B. | DEFINISI | ||
1. | Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | ||
2. | Sengketa informasi Publik adalah Sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik); | ||
C. | PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI | ||
1. | Pihak-pihak yang bersengketa: | ||
a. | Pemohon adalah Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi (Pasal 1 ayat (7) UU No.14 Tahun 2008). | ||
b. | Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi (Pasal 1 ayat (8) UU No.14 Tahun 2008). | ||
2. | Alasan pengajuan penyelesaian sengketa: | ||
a. | Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau | ||
b. | Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID. | ||
3. | Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah muncul alasan pengajuan sengketa. | ||
4. | Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dilakukan dengan dua bentuk, yaitu mediasi dan ajudikasi non litigasi. | ||
5. | Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak di dalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi. | ||
6. | Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. | ||
7. | Sengketa karena alasan permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP (dianggap rahasia/ dikecualikan) langsung diproses melalui tahapan Ajudikasi. | ||
8. | Sengketa karena alasan tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP harus melalui tahapan Mediasi terlebih dahulu. | ||
9. | Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan. | ||
10. | Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat (Pasal 39 UU KIP). | ||
11. | Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap. |