Header website TND.png

Biaya Penggandaan Informasi

on . Dilihat: 8539

Biaya Penggandaan Informasi

 

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
2. Biaya pengandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
3 Biaya pengandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman;
4. Pemohon membayar biaya pengandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima;
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. 

 

*) Berpedoman Pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas