Header Website.svg

Biaya Penggandaan Informasi

on . Dilihat: 12621

Biaya Penggandaan Informasi

 

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
2. Biaya pengandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
3 Biaya pengandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman;
4. Pemohon membayar biaya pengandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima;
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. 

 

*) Berpedoman Pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Lokasi

  

 

Aplikasi Terpusat

Statistik Pengunjung

07955021
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
18692
26765
45457
7708325
395807
1222288
7955021

IP Anda : 18.97.9.173
2025-07-15 15:03