Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Informasi Pendaftaran Perkara

on . Dilihat: 3223

 

>> Pertama  
 

Pihak Penggugat atau Kuasa Hukum datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang dengan membawa :

- Surat Gugatan ( permohonan yang berisi tuntutan agar keputusan yang digugat dinyatakan batal ) sebanyak 8 Rangkap,
- Fotocopy Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (objek gugatan) sebanyak 4 Rangkap jika tidak ada mengisi Surat Pernyataan
- Surat Kuasa Khusus apabila diwakikan kepada Kuasa Hukum;

>> Kedua  
  Di PTUN Pihak Penggugat menghadap petugas Meja Pertama  di kepaniteraan muda perkara (Panmud Perkara) dan menyerahkan berkas gugatan;
>> Ketiga  
  Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar  periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
>> Keempat  
  Panitera Muda Perkara meneliti berkas:
a.  APABILA BERKAS BELUM LENGKAP :
     Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya  Penggugat dapat melengkapi  kekurangannya.
b.  APABILA SUDAH LENGKAP :
       Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan kepada Penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar(SKUM) dalam rangkap 3 (tiga ) agar membayar Panjar Biaya Perkara.
>> Kelima  
  Pihak Penggugat setelah menerima SKUM menuju Bank yang ditunjuk (BRI) untuk membayar panjar biaya perkara dengan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan SKUM seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran;
>> Keenam  
  Setelah Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi oleh petugas layanan bank, selanjutnya menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan SKUM kepada pemegang kas;
>> Ketujuh  
  Pemegang kas setelah meneliti slip bank, kemudian memberi tanda lunas dalam SKUM dan menyerahkan kembali kepada penggugat asli dan tindasan pertama SKUM serta surat gugatan;
>> Kedelapan  
  Penggugat menyerahkan kepada Petugas Meja Pertama surat gugatan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
>>Kesembilan  
  Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan  yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas;
>> Kesepuluh  
  Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register kepada pihak Penggugat atau Kuasa Hukumnya selanjutnya menunggu panggilan dari pengadilan;

 

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..