Pangkalpinang, Senin (2/12/2024) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Benturan Kepentingan. Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor PTUN Pangkalpinang, kegiatan ini dihadiri oleh Para Hakim dan seluruh aparatur pengadilan.
Ketua PTUN Pangkalpinang, Bapak Edi Sapta Surhaza, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman mengenai benturan kepentingan untuk memastikan pelaksanaan tugas yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Beliau juga memberikan contoh benturan kepentingan yang pernah terjadi di lingkungan peradilan sehingga kita harus memahami dan mencegah benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Wakil Ketua PTUN Pangkalpinang, Bapak Andi Maderumpu, S.H., M.H., menjelaskan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan.
Sosialisasi ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 59a/Sek/Sk/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam pemaparannya, dijelaskan mengani pengertian benturan kepentingan, ruang lingkup, jenis, bentuk, sumber, dan pencegahan benturan kepentingan.
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman, tetapi juga untuk membangun budaya kerja yang berlandaskan prinsip integritas dan transparansi. (YL)