Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

PTUN Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022

PTUN Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022

 

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.32.jpeg

Pangkalpinang, Rabu 17 Agustus 2022 dimulai pukul 07.30 WIB, bertempat di halaman Gedung kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, telah digelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, diikuti oleh seluruh ASN Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Dimulai dengan laporan Komandan Upacara Bapak Sri Sumirat, S.H., kepada Inspektur Upacara yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., bahwa upacara telah siap untuk dilaksanakan, inspektur upacara pun menyatakan upacara untuk dilaksanakan.

Dilaksanakan dengan pengibaran Bendera Merah Putih yang dibawa oleh dua putra dan satu putri perwakilan dari PPNPN Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang terdiri dari Fajar, Imelia Kontesa dan Roli, dengan langkah tegap mengawali tugas untuk menaikkan bendera merah putih dilaksanakan dengan sukses sampai bendera Merah Putih pun berkibar dengan indah dipagi yang cerah. Upacara pun berlangsung dengan khidmat sampai dengan pembacaan Do'a oleh Bapak Mohammad Soleh, S.H. 

"Selamat Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat"

 

(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)

Foto Kegiatan :

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.33.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.31.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.34.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.35.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.40.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.31 (1).jpeg

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.32.jpeg

 

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.17.jpeg

 

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.19.jpeg

 

WhatsApp Image 2022-08-17 at 07.59.22.jpeg

 

Informasi Yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID, setelah melakukan proses uji konsekuensi, dianggap sebagai :
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberkan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemuan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan rahasia pribadi;
    9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain :
    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
  3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

Informasi Yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID, setelah melakukan proses uji konsekuensi, dianggap sebagai :
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberkan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemuan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan rahasia pribadi;
    9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain :
    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
  3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

Pengambilan Sumpah Jabatan & Pelantikan Ketua PTUN Pangkalpinang di PT TUN Medan

WhatsApp Image 2022-08-02 at 11.21.47.jpeg

 

Selasa, 2 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang di ambil sumpah jabatan dan di lantik oleh  Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Bapak Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum. Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan tersebut diadakan di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang dilaksanakan sekaligus secara bersamaan dengan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Wilayah Hukum PT TUN Medan, yaitu PTUN Medan, PTUN Bandar Lampung, dan PTUN Banda Aceh. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.165/KMA/SK/VI/2022 tanggal 03 Juni 2022, perihal Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan dalam Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,  ada 4(empat) Ketua PTUN yang dimutasi ke PTUN di wilayah hukum PT TUN Medan, yaitu:

  1. I Nyoman Harnanta, S.H., M.H., dari Ketua PTUN Makassar menjadi Ketua PTUN Medan,
  2. H. Husban, S.H., M.H., dari Ketua PTUN Banda Aceh menjadi Ketua PTUN Bandar Lampung,
  3. H. Mochamad Arief Pratomo, S.H., M.H., dari Ketua PTUN Pontianak menjadi Ketua PTUN Banda Aceh, dan
  4. Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H., dari Wakil Ketua PTUN Padang menjadi Ketua PTUN Pangkal Pinang;

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PT TUN Medan, Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh Para Hakim Tinggi, Para Pejabat Fungsional dan Struktural, serta Para Staf dan PPNPN di lingkungan PT TUN Medan. Dalam sambutannya, Ketua PT TUN Medan menyampaikan selamat kepada Para Ketua PTUN yang telah dilantik, dan agar tetap menjaga integritas selama menjalankan tugas nantinya. Acara pun diakhiri dengan pemberian selamat  dan foto bersama dengan Para Ketua PTUN yang telah dilantik.

 

Foto Kegiatan :

WhatsApp Image 2022-08-02 at 10.51.27.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-08 at 10.13.31.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-08 at 10.13.30 (1).jpeg

WhatsApp Image 2022-08-08 at 10.13.30.jpeg

WhatsApp Image 2022-08-02 at 12.00.33.jpeg

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas