Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Persyaratan Pegawai

on . Dilihat: 2393

PERSYARATAN KEPEGAWAIAN

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Reguler :

1. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
3. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
4. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir
5. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari Karpeg
6. Daftar Riwayat Pekerjaan
7. Nota Persetujuan BKN

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :

1. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
3. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
4. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir
5. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari Karpeg
6. Salinan/Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
7. Salinan/Fotocopy sah Ijasah S1
8. Daftar Riwayat Pekerjaan
9. Surat Keterangan Uraian Pekerjaan
10. Nota Persetujuan BKN

Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat :

  1. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis diinstansinya masing-masing kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding, untuk diteruskan ke Ditjen terkait.
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis di instansinya masing-masing kepada Ditjen terkait

Syarat-syarat permohonan Karpeg

1. Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama rangkap 3
2. Daftar Susunan Keluarga rangkap 3
3. Fotocopy surat nikah rangkap 3 dilegalisir
4. Pas Foto Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar

Syarat-syarat Permohonan TASPEN

1. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS rangkap 3
2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS rangkap
3. Salinan/Fotocopy Karpeg

Syarat-syarat permohonan Askes

1. Salinan / Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir rangkap 3
2. Fotocopy slip gaji rangkap 3
3. Fotocopy Surat Nikah rangkap 3
4. Fotocopy KTP rangkap 3
5. Fotocopy Kartu Keluarga rangkap 3
6. Pas Foto Hitam Putih ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar 

Syarat-syarat untuk mendapatkan Karis / Karsu

1. Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama rangkap 3
2. Daftar Susunan Keluarga rangkap 3
3. Fotocopy surat nikah rangkap 3 dilegalisir
4. Pas Foto Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar

 

SYARAT-SYARAT PENSIUN PENUH :
1. Surat permohonan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
3. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
4. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
5. Daftar Riwayat Pekerjaan
6. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 2 (dua) tahun terakhir
7. Salinan/Fotocopy Akte Nikah
8. Salinan/Fotocopy Karpeg yang disahkan
9. Salinan/Fotocopy Taspen yang disahkan
10. Salinan/Fotocopy KGB Terakhir
11. Daftar Susunan Keluarga
12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijaktuhi Hukuman Disiplin
13. Pas Foto hitam putih 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar


SYARAT-SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA :
1. Surat permohonan pensiun Janda / Duda
2. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama
3. Daftar Susunan Keluarga yang dibuat oleh Camat
4. Fotocopy akte nikah
5. Fotocopy Keterangan Kematian
6. Fotocopy Janda / Duda oleh Lurah dan Camat
7. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
8. Fotocopy SK Kepangkatan Terakhir
9. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
10. Fotocopy KGB terakhir
11. Fotocopy DP3 tahun sebelumnya
12. Fotocopy KTP, KK, Karpeg, Taspen

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas