- Buku Kas Umum
- Buku Kas Umum pada awal tahun diberi penomoran setiap lembarnya dan diparaf oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
- Buku Kas Umum ditutup tiap bulannya dan ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara (KPA).
- Buku Pembantu
- Buku pembantu kas tunai dibukukan pada setiap transaksi dan ditutup setiap bulan.
- Buku pembantu bank dibukukan pada setiap ada transaksi yang ada di rekening giro.
- Buku pembantu pajak dibukukan pada setiap transaksi/pembayaran surat setoran pajak (SSP).
Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak sesuai kebutuhan.