- Menerima, membukukan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank persepsi, dilaksanakan setelah Bendahara Penerimaan menerima uang dari bagian Perkara.
- Melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran untuk ditandatanganioleh Panitera/Sekretaris pada setiap penyetoran.
- Melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan