Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Tambahan Uang Persediaan (TUP)

on . Dilihat: 1427

  1. Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaabn (KPPN) yang bersifat mendesak untuk menunjang Uang Persediaan yang tidak cukup.
  2. Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang diajukan ke kantor Wilayah Perbendaharaan Negara.
  3. Membuat SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan kelengkapannya.
  4. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas