- Mengajukan permintaan Kartu Pengawas (Karwas) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pertanggung jawaban kas di bendahara pengeluaran tahun lalu untuk syarat pengajuan uang persediaan (UP).
- Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).