Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Kata Pengantar Ketua

Ketua Roni Erry_edit.jpg

 .

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Segala puja dan puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT,

Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala karunia-Nya sehingga website Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang ini dapat diluncurkan tepat pada waktunya dengan segala kelebihan dan kekurangan yang terdapat di dalamnya.

Website PTUN Pangkalpinang ini merupakan penyempurnaan dari website PTUN Pangkalpinang yang lama dengan beberapa perubahan penting baik menyangkut tampilan maupun isi (konten). Namun demikian, tidak terlepas dari upaya untuk menyelaraskan gerak langkah organisasi dengan berbagai tuntutan perubahan zaman terutama menyangkut keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dimaksudkan juga untuk menyongsong dan mendukung pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana PTUN sebagai peradilan administrasi memegang fungsi sentral dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Peluncuran website Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang juga dalam upaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PTUN Pangkalpinang dalam mewujudkan visi misi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan pelayanan masyarakat pencari informasi dan masyarakat pencari keadilan yang dengan adanya berbagai kemajuan teknologi informasi, dipandang perlu bahkan merupakan suatu kewajiban untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui website peradilan, dengan harapan dapat memberikan pelayanan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan dan masyarakat pencari informasi, Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/I/2011 Tanggal : 30 Agustus 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Semoga website PTUN Pangkalpinang ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat pencari keadilan namun juga bagi seluruh komponen PTUN Pangkalpinang dalam upaya peningkatan pelayanan peradilan. 

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

 

Pangkalpinang, 15 Januari 2024

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

ttd

RONI ERRY SAPUTRO, S.H., M.H.

SIWAS WHISTLEBLOWING SYSTEM

 

SIWAS-300x300.png

logo-siwas.png

 

Whistleblowing System
"SIWAS merupakan Aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya."

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan."

SIWAS dapat di akses di website https://siwas.mahkamahagung.go.id atau klik gambar di bawah

 

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Laporkan segala tindak penipuan ke https://siwas.mahkamahagung.go.id

 

  .

siwas_banner.jpg

 

Siwas_Lapor.jpeg 

STATISTIK KEPEGAWAIAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG

STATISTIK KEPEGAWAIAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG TAHUN 2023

 

STATISTIK JABATAN

                                           STATISTIK JABATAN.jpeg

 

STATISTIK GENDER

 

                                                                                STATISTIK GENDER.jpeg

 

STATISTIK PANGKAT

 

                                              STATISTIK PANGKAT.jpeg

STATISTIK KEPEGAWAIAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG TAHUN 2021

DATA STATISTIK KEPEGAWAIAN_page-0001.jpg

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

1.

 

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara

 

2.

 

Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

 

3.

 

 

 

 

 

 

 

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan  kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :

 

a. Lembar pertama untuk pemegang kas.

b. Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat

c. Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

4.

 

Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

 

5.

 

 

 

 

 

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan :

  • Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
  • Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal  13 Juni 2008 Nomor: 04 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara, maka kepada Penggugat diberitahukan untuk mengambil sisa Panjar Biaya Perkara, karena apabila biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 ( Enam ) bulan setelah diberitahukan maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dalam buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat sebagai uang tak bertuan yang akan disetor pada Kas Negara.

 

Informasi Pendaftaran Perkara

 

>> Pertama  
 

Pihak Penggugat atau Kuasa Hukum datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang dengan membawa :

- Surat Gugatan ( permohonan yang berisi tuntutan agar keputusan yang digugat dinyatakan batal ) sebanyak 8 Rangkap,
- Fotocopy Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (objek gugatan) sebanyak 4 Rangkap jika tidak ada mengisi Surat Pernyataan
- Surat Kuasa Khusus apabila diwakikan kepada Kuasa Hukum;

>> Kedua  
  Di PTUN Pihak Penggugat menghadap petugas Meja Pertama  di kepaniteraan muda perkara (Panmud Perkara) dan menyerahkan berkas gugatan;
>> Ketiga  
  Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar  periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
>> Keempat  
  Panitera Muda Perkara meneliti berkas:
a.  APABILA BERKAS BELUM LENGKAP :
     Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya  Penggugat dapat melengkapi  kekurangannya.
b.  APABILA SUDAH LENGKAP :
       Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan kepada Penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar(SKUM) dalam rangkap 3 (tiga ) agar membayar Panjar Biaya Perkara.
>> Kelima  
  Pihak Penggugat setelah menerima SKUM menuju Bank yang ditunjuk (BRI) untuk membayar panjar biaya perkara dengan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan SKUM seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran;
>> Keenam  
  Setelah Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi oleh petugas layanan bank, selanjutnya menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan SKUM kepada pemegang kas;
>> Ketujuh  
  Pemegang kas setelah meneliti slip bank, kemudian memberi tanda lunas dalam SKUM dan menyerahkan kembali kepada penggugat asli dan tindasan pertama SKUM serta surat gugatan;
>> Kedelapan  
  Penggugat menyerahkan kepada Petugas Meja Pertama surat gugatan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
>>Kesembilan  
  Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan  yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas;
>> Kesepuluh  
  Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register kepada pihak Penggugat atau Kuasa Hukumnya selanjutnya menunggu panggilan dari pengadilan;

 

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..