Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

WEBINAR BERSAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG SECARA VIRTUAL

on . Dilihat: 218

WhatsApp Image 2023-12-06 at 10.52.29 (4).jpeg

.

Pangkalpinang, Rabu (06/12) - Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang hadir secara virtual melalui zoom meeting pada kegiatan Webinar Bersama Antara Mahkamah Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI. Bertempat di ruang media center PTUN Pangkalpinang, kegiatan Webinar Bersama Antara Mahkamah Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dihadiri oleh Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. 

Acara dimulai pada pukul 10.45 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Drs. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka secara resmi acara webinar tersebut. Beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional adalah untuk membahas seputar problematika penanganan perkara pertanahan. Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian ATR merupakan langkah konkret dalam hal jalinan kerjasama melalui perjanjian kerjasama/MOU dengan lembaga penegak hukum/instansi terkait dan lembaga lainnya dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertahanan. Selanjutnya pemaparan materi oleh Direktur Jenderal Ilias Tedjo Prijono, SH. Tentang “Problematika Penanganan Perkara Pertahanan”. Dilanjutkan pemamparan dari YM Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H., Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI dengan tema “Pembuktian materiil dalam sengketa Tanah”. Dalam pemaparannya menyampaikan prinsip pembuktian dalam perkara perdata adalah kebenaran formil dan bila dipandang perlu hakim memberikan penilaian terhadap kebenaran marteril. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang, dipandang sebagai bukti yang lengkap. Pembuktian dibebankan kepada pihak yang mendalilkan atau pihak yang menyangkal adanya suatu hak. Pergeseran atas pembuktian dalam sengketa perdata dari pembuktian formil harus ditujukan pada upaya memperoleh kebenaran materil, dengan hasil akhir keadilan. Bukti otentik yang dilahirkan melalui prosedur yang illegal, seperti tipu muslihat, kecurangan, persekongkolan atau ketidak seimbangan keadan dan sebagainya, wajib menjadi perhatian aparat termasuk Hakim dalam memeriksa dan mengadili sengketa pertanahan. (YL)

WEBINAR MA RI - ATR BPN.jpg

 

WEBINAR MA RI - ATR BPN_1.jpg

WhatsApp Image 2023-12-06 at 10.52.29 (3).jpeg

 

WhatsApp Image 2023-12-06 at 10.52.29.jpeg

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas