.
Pangkalpinang, Senin (6/11/2023), pukul 15.30 WIB bertempat di Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dilaksanakan Rapat Koordinasi Layanan Publik. Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Perkara, Plt. Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala dan Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H., dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Layanan Publik mengatakan bahwa rapat diadakan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, utamanya terkait penerapan area steril dan aturan-aturan yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Layanan Publik terbaru terkait penerapan area steril.
Beberapa poin pembahasan, antara lain :
1. Jadwal pemberlakuan area Steril
2. Penetapan Supervisor Zona Steril.
3. SOP zona steril, terkait prosedur penguncian pintu akses pegawai dan pintu akses pengunjung, petugas yang bertanggungjawab mengunci pintu, dsb.
4. Perlu disiapkan SDM untuk menjaga ruang sidang persiapan dan ruang sidang utama yang ditetapkan dalam SK petugas sidang.
5. Perlu disiapkan sarana prasana penunjang zona steril.
Diakhir rapat Ketua menyampaikan arahannya bahwa diharapkan dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Publik ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang kepada masyarakat.(YL)
|
|
|
|