Hai sobat PTUN Pangkalpinang, kali ini admin mau kasih info untuk pencari keadilan yang akan mengajukan Permohonan atau Gugatan ke PTUN Pangkalpinang dapat melampirkan beberapa dokumen dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Permohonan atau Surat gugatan.
2. Membawa asli dan fotokopi identitas Pemohon atau Penggugat.
3. Membawa asli dan fotokopi kartu advokat (jika dikuasakan kepada advokat)
4. Membawa surat kuasa khusus (jika dikuasakan kepada advokat)
5. Membawa asli atau fotokopi objek gugatan (untuk gugatan)
6. Membawa dokumen upaya administrasi (jika telah menempuh upaya administrasi)
7. Melakukan registrasi e-court (bagi Pemohon atau Penggugat yang belum terdaftar dalam sistem e-court)
8. Membayar panjar biaya perkara melalui bank yang telah ditentukan Pengadilan.
Jika sobat PTUN Pangkalpinang menemukan kendala dalam pendaftaran permohonan atau gugatan dapat langsung menghubungi Petugas PTSP PTUN Pangkalpinang, maupun Petugas Pojok Ecourt PTUN Pangkalpinang.
PTUN Pangkalpinang terdepan dalam melayani para pencari keadilan.
(Humas PTUN Pangkalpinang)
.
#Ditjenmiltun
#PTTUN_Medan
#PTUN_Pangkalpinang
#Humas_PTUNPangkalpinang