Mulai 02 Maret 2020, PTUN Pangkalpinang menyediakan fasilitas untuk membantu para pihak berperkara yang ingin memanfatkan layanan administrasi perkara secara elektronik yakni layanan E-Court Corner (Pojok E-Court). Pencari keadilan dapat menfaatkan layanan ini di sebelah layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PTUN Pangkalpinang.
Para pencari keadilan melalui petugas e-court bisa mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, biaya dan hal-hal lainnya mengenai layanan e-court. Serta pihak yang berperkara dapat dibantu pendaftaran akun e-court, layanan ini dapat dimanfaatkan baik para Advokat maupun Non Advokat atau pengguna lainnya yang berperkara di PTUN Pangkalpinang. (Humas)