|
Pangkalpinang, Selasa (25/6/2024) - Pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Menumbing Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang, Kepala Sub Umum dan Keuangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Bapak Muhammad Agus, S.E., M.Si dan Bendahara Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Fanny Ruspanji, S.E.I. menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Gerakan Zero Retur dan Implementasi Financial Advisor Lingkup KPPN Pangkalpinang.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diimplementasikannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-32/PB/2024 tentang Program Penguatan Peran KPPN selaku Financial Advisor. (YL)
|
|