|
Pangkalpinang, Senin (13/5/2024) - Bertempat di Ruang Media Center, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Bapak Andi Maderumpu, S.H., M.H., Hakim, Ibu Fitri Wahyuningtyas, S.H., M.H. dan Bapak Ryan Surya Pradhana, S.H., M.H., serta Panitera, Bapak Boby Cahyadi, S.H., menghadiri Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023 secara daring.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup merupakan pembaharuan dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2023 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Adapun penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tersebut didukung oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).(YL)
|
|