Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

KETUA PTUN PANGKALPINANG MENERAPKAN AREA STERIL, AREA PUBLIK, DAN AREA PELAYANAN PERSIDANGAN

on . Dilihat: 161

WhatsApp Image 2023-11-20 at 19.07.57 (1).jpeg


Pangkalpinang, Senin (20/11/2023) - Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Menerapkan Area Steril, Area Publik, dan Area Pelayanan Persidangan sesuai dengan SK Ketua PTUN Pangkalpinang nomor: 696/KPTUN.W5-TUN5/OT1.2/XI/2023 tentang Penetapan Area Steril, Area publik, dan Area Pelayanan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Ketua, Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H memberikan pengarahan pada petugas pelaksanaan area steril pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Pangkalpinang.

Petugas pelaksana Penerapan Area Steril dan Area Publik terdiri dari :

1. Sekretaris, Ibu Dora Singarimbun, S.E., M.M.

2. Plt. Panmud Hukum, Bapak Zulham Idrus, S.Kom., S.H., M.H.

3. Kasubbag Kepegawaian & Ortala, Bapak Dendy Prasetya, S.Psi.

4. Petugas Resepsionis, Indah Kusumawati dan Petugas Jaga Sidang, Roli dan Fajar Hidayat, S.Ag.

Dalam pengarahannya, Bapak Ketua menyampaikan, pembagian wilayah dan waktu aktivasi area steril dan area publik. Beliau juga menyampaikan kepada petugas pelaksana penerapan area steril dan area publik untuk menjaga dan menerapkan area steril dan area publik sesuai dengan tugas dan fungsi nya pada Surat Keputusan yang telah ditetapkan.(YL)

WhatsApp Image 2023-11-20 at 19.07.56.jpeg

 

WhatsApp Image 2023-11-20 at 19.07.58.jpeg

WhatsApp Image 2023-11-20 at 19.07.57.jpeg

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas