Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Uang Makan

on . Dilihat: 5167

  1. Membuat dan mengkoreksi Daftar Nominatif uang makan setelah mendapat rekapitulasi absensi dari Sub Bagian/Urusan Kepegawaian pada tanggal 5 setiap  bulannya.
  2. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  3. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
  4. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  5. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..