- Membuat daftar gaji susulan/kekurangan gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK kenaikan pangkat, tunjangan istri/anak, SK mutasi).
- Membuat faktur pajak/surat setoran pajak (SSP).
- Koreksi daftar gaji susulan dan kelengkapannya.
- Pengajuan daftar gaji susulan/kekurangan gaji dan kelengkapannya beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
- Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
- Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).