Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Gaji Susulan

on . Dilihat: 5132

  1. Membuat daftar gaji susulan/kekurangan gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK kenaikan pangkat, tunjangan istri/anak, SK mutasi).
  2. Membuat faktur pajak/surat setoran pajak (SSP).
  3. Koreksi daftar gaji susulan dan kelengkapannya.
  4. Pengajuan daftar gaji susulan/kekurangan gaji dan kelengkapannya beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  6. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..