Gaji Induk
- Membuat daftar gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengakapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK Kenaikan pangkat, Tunjangan Istri/anak dan SK mutasi). Dilakukan setiap awal bulan.
- Membuat faktur pajak/surat setoran pajak (SSP).
- Koreksi daftar gaji dan kelengkapannya.
- Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Gaji dan kelengkapannya untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
- Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
- Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).