- Menghimpun data dan sarana penunjang kerja dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, panitera pengganti, Kepaniteraan dan Kesekretariatan tahun yang akan datang.
- Menyusun Rencana Kerja Tahunan yang berhubungan dengan sarana dan prasarana.
- Menyusun rencana kerja dan progam kerja Sub Bagian Umum setiap awal tahun.