- Pencatatan aset/barang milik Negara setiap ada kegiatan pengadaan barang/jasa setelah adanya penyerahan/laporan dari KPA dan telah adanya SP2D dan SPM dilakukan pencatatan/penginputan kedalam aplikasi SIMAK-BMN.
- Pencatatan barang-barang persediaan (ATK).
- Pemberian Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN. Pembuatan Daftar Barang Ruangan (DBR), yang berlaku selama 1 tahun Pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB).
- Pembuatan Laporan Neraca (SIMAK-BMN) ke Sub Bagian/ Urusan Keuangan, (dan dilaporkan setiap akhir bulan).
- Membuat Laporan Barang Milik Negara setiap Semester ke Instansi terkait.
- Melakukan opname barang setiap bulan.
- Pendataan Barang Inventaris yang telah rusak dan sudah tidak bisa dipakai untuk diusulkan penghapusan.
- Perpanjangan pajak kendaraan operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
- Perbaikan dan perawatan kendaraan operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang masih bisa diperbaiki.
- Perawatan dan pemeliharaan gedung kantor secara periodik.
- Perawatan AC dan komputer.
- Perbaikan dan perawatan meubelair yang masih bisa diperbaiki.