A. ADMINISTRASI TATA PERSURATAN
Surat masuk adalah semua suratsurat dinas (termasuk surat permohonan perpanjangan penahanan, ijin penggeledahan, dan ijin penyitaan) yang ditujukan ke Pengadilan Negeri dan diterima pada Sub Bagian/Urusan Umum atas delegasi Panitera/Sekretaris.
- Pengelolaan Surat Masuk
- Surat yang diterima diberikan tanda terima dan diagendakan pada buku agenda surat masuk, diberikan nomor dan lembar disposisi, untuk diteruskan ke KPN atau WKPN.
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri mendisposisi surat. (kecuali Ketua Dinas Luar)
- Surat kembali ke Panitera/Sekretaris untuk didisposisi.
- Surat didistribusikan sesuai disposisi oleh staf Panitera/Sekretaris kepada Wasek atau Wapan.
- Surat yang memerlukan jawaban/tanggapan, masing-masing harus sudah dijawab/ditanggapi.
- Pengelolaan Surat Keluar
- Surat diagenda dalam buku agenda surat keluar, diberi nomor dan tanggal pada hari dan tanggal tersebut. 1 (satu) lembar surat ditinggal pada Sub Bagian/Urusan Umum sebagai arsip.
- Pengiriman surat dilakukan melalui pos dan dilaksanakan setiap hari, sedangkan surat-surat yang sangat penting dikirim melalui kurir.
B. ADMINISTRASI PERLENGKAPAN
- Pencatatan aset/barang milik Negara setiap ada kegiatan pengadaan barang/jasa setelah adanya penyerahan/laporan dari KPA dan telah adanya SP2D dan SPM dilakukan pencatatan/penginputan kedalam aplikasi SIMAK-BMN.
- Pencatatan barang-barang persediaan (ATK).
- Pemberian Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN. Pembuatan Daftar Barang Ruangan (DBR), yang berlaku selama 1 tahun Pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB).
- Pembuatan Laporan Neraca (SIMAK-BMN) ke Sub Bagian/ Urusan Keuangan, (dan dilaporkan setiap akhir bulan).
- Membuat Laporan Barang Milik Negara setiap Semester ke Instansi terkait.
- Melakukan opname barang setiap bulan.
- Pendataan Barang Inventaris yang telah rusak dan sudah tidak bisa dipakai untuk diusulkan penghapusan.
- Perpanjangan pajak kendaraan operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
- Perbaikan dan perawatan kendaraan operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang masih bisa diperbaiki.
- Perawatan dan pemeliharaan gedung kantor secara periodik.
- Perawatan AC dan komputer.
- Perbaikan dan perawatan meubelair yang masih bisa diperbaiki.
C. ADMINISTRASI PERENCANAAN
- Menghimpun data dan sarana penunjang kerja dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, panitera pengganti, Kepaniteraan dan Kesekretariatan tahun yang akan datang.
- Menyusun Rencana Kerja Tahunan yang berhubungan dengan sarana dan prasarana.
- Menyusun rencana kerja dan progam kerja Sub Bagian Umum setiap awal tahun.
D. KERUMAHTANGGAAN
- Pengelolaan Perpustakaan
- Mencatat buku baru yang diterima kedalam buku Agenda, Buku Induk dan Penomoran menurut Klasifikasi oleh Petugas Perpustakaan.
- Membuat perencanaan dan mengusulkan pengadaan buku, Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan buku tentang hukum serta bukubuku yang ada relevansinya dengan kedinasan.(Setiap akhir tahun oleh Kepala Sub Bagian/Urusan Umum)
- Membuat catatan peminjaman buku dan pengembalian buku dan Buku Peminjaman.
- Melakukan pemeliharaan dan perawatan koleksi buku-buku dua minggu sekali.
- Perawatan dan Pemeliharaan
- Sarana Prasarana Gedung
- Memanaskan genset.
- Perawatan dan Pemeliharaan gedung.
- Perawatan dan pemeliharaan barang inventaris kantor.
- Pengisian ulang tabung pemadam kebakaran
- Keamanan
- Menyusun Uraian Tugas (job description) Satuan Pengamanan setiap 6 bulan.
- Melakukan pertemuan dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas dengan staf Sub Bagian Umum dan Satuan Pengamanan stiap akhir bulan.
- Melakukan pengontrolan Lingkungan Kantor dilaksanakan oleh Petugas Pengamanan dan Staf Sub Bagian Umum.
- Melakukan Koordinasi dengan aparatur keamanan terkait (POLRES, POLSEK, KODIM).
- Mengarahkan semua tamu untuk melapor ke piket.
- Melakukan pengontrolan semua ruangan kerja setelah jam kerja dan mengunci pintu yang belum terkunci oleh Satuan Pengamanan.
- Menyalakan lampu di malam hari di luar ruangan seperlunya dilaksanakan oleh Petugas Pengamanan.
- Mencatat dalam buku bagi pegawai atau pihak luar yang melaksanakan kegiatan di lingkungan kantor di luar jam kerja.
- Kebersihan
- Menyusun Uraian Tugas (Job Description) Petugas Kebersihan dan Penanggung Jawab Petugas Kebersihan.
- Mengontrol pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas.