Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Upaya Hukum

on . Dilihat: 2747

PERLAWANAN (VERZET)
1 Pihak Tergugat atau Termohon dapat mengajukan perlawanan (verzet) di Meja I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT).
2 Pelawan membayar tambahan Panjar Biaya Perkara yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir.
3 Kasir menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan bukti pembayaran dan 1 (satu) eksemplar salinan perlawanan yang telah di stempel dan di beri Nomor Perkara
   
BANDING
1 Pihak Tergugat atau Termohon dapat mengajukan Banding di Meja I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Putusan dibacakan oleh Hakim (bila sama-sama hadir), atau 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT)
2 Pembanding membayar Panjar Biaya Banding yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir.
3 Kasir menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan bukti pembayaran dan 1 (satu) eksemplar Akta Permohonan Banding yang telah ditanda tangani Panitera kepada pihak Pembanding.
4 Pihak Pembanding menyerahkan Memori Banding dan pihak Terbanding menyerahkan Kontra Memori Banding (kalau ada)
5 Setelah Berkas Banding lengkap para pihak memeriksa berkas yang akan dikirim (inzage).
6 Berkas Permohonan Banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Permohonan Banding diajukan.
7 Pembanding dan Terbanding menunggu Putusan dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) nya.
   
KASASI
1 Pemohon Kasasi dapat mengajukan Permohonan Kasasi di Meja I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) Banding.
2 Pemohon Kasasi membayar Panjar Biaya Perkara yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir.
3 Kasir menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan bukti pembayaran dan 1 (satu) eksemplar Akta Pemohonan Kasasi yang telah ditanda tangani oleh Panitera kepada pihak Pemohon Kasasi.
4 Pemohon Kasasi menyerahkan Memori Kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menyerahkan Kontra Memori Kasasi selambat-lambatnya14 (empat belas) hari sejak tanggal Pemberitahuan Memori Kasasi.
5 Berkas Pemohon Kasasi dikirim ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Kontra Memori dari pihak Termohon Kasasi dan Jawaban Memori Kasasi.
6 Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menunggu Putusan dari Mahkamah Agung RI dan Pemberitahuan Isi putusan (PBT) nya
   
PENINJAUAN KEMBALI (PK)
1 Pemohon Peninjauan Kembali dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali di Meja I selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan, sejak :
 
  • Diketahui adanya kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan setelah perkara diputus
  • Ditemukan surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Sejak Putusan memperolah Kekuatan Hukum Tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak berperkara.
  • Putusan yang terakhir dan bertentangan itu telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
2 Termohon Peninjauan Kebali diberikan kesempatan untuk membuat jawaban atas Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Kasasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
3 Pemohon Peninjauan Kembali membayar panjar biaya perkara yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir.
4 Berkas Permohonan Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Kontra Memori dari pihak Termohon Peninjauan Kembali.
5 Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali menunggu Putusan dari Mahkamah Agung RI dan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) nya.

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..