Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Proses Persidangan

on . Dilihat: 2442

1 Persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim
2 Pihak-pihak yang berperkara akan dipanggil oleh Jurusita untuk menghadiri sidang yang telah ditentukan.
3 Sebelum sidang terlebih dahulu mendaftar nomor urut sidang diloket pendaftaran antrian dengan menyerahkan Relaas Panggilan. *(nomor antrian sidang diberikan secara urut sesuai pendaftaran).
4 Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Agama pada hari Senin - Kamis.
5 Sidang dimulai pukul 09.00 Wib. Para pihak harus sudah hadir setengah jam sebelum dimulainya persidangan dan menunggu diruang tunggu sidang sampai ada panggilan dari Panitera Pengganti / Panitera Sidang.
6 Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan Termohon atau Tergugat
7 Jika Anda dan Termohon atau Tergugat hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan, baik langsung maupun melalui proses Mediasi.
8 Majelis Hakim berusaha mendamaikan Anda dan Termohon atau Tergugat dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan Termohon atau Tergugat.
9 Anda dan Termohon atau Tergugat boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
 
  • Jika Mediator adalah Hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika Mediator bukan Hakim, Anda dikenakan biaya.
  • Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
  • Jika Mediasi menghasilkan perdamaian, maka Anda diminta untuk mencabut Gugatan.
  • Jika Mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara Anda dan Tergugat atau Termohon, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
10 Salinan Penetapan atau Putusan dapat diminta ke Pengadilan Agama
11 Pengadilan Agama memberikan Akta Cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap dalam Perkara Gugat Cerai dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Penetapan Ikrar Talak dalam Perkara Cerai Talak
12 Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita setelah ada Permohonan Eksekusi dari para pihak kepada Pengadilan Agama.

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..