Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

SOP Perkara Banding

on . Dilihat: 2266

PROSEDURE DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA BANDING

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :

1.

Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dalam tenggang waktu :

 

a.

14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusa, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

 

b.

30 (tiga puluh)hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947).

       

2.

Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).

       

3.

Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947).

       

4.

Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947).

       

5.

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947).

       

6.

Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

       

7.

Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

       

8.

Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

       

9.

Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera :

 

a.

Untuk perkara cerai talak :

 

 

1)

Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

 

 

2)

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

b.

Untuk perkara cerai gugat :

 

 

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.

Berkasperkara banding dicatat dan diberi nomor register.

   

2.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

   

3.

Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi.

   

4.

Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.

   

5.

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

   

6.

Majelsi Hakim Tinggi memutus perkara banding.

   

7.

Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..