Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Remunerasi dan Pertanggung Jawabannya

on . Dilihat: 8628

  1. Membuat daftar nominatif remunerasi Pengadilan Negeri berdasarkan rekapitulasi absen dari Sub Bagian/Urusan Kepegawaian, dilaksanakan setelah ada Surat perintah dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
  2. Koreksi daftar nominatif oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subagian/Kaur Keuangan.
  3. Penandatanganan rekapitulasi permintaan remunerasi Pengadilan Negeri oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Mengirim rekapitulasi permintaan remunerasi Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
  5. Daftar Nominatif Remunerasi harus ditandatangani oleh setiap orang yang menerima remunerasi.
  6. Penandatanganan rekapitulasi pertanggungjawaban permintaan remunerasi Pengadilan Negeri oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Kuasa Pengguna Anggaran.
  7. Mengantar rekapitulasi pertanggungjawaban permintaan remunerasi Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..