- Membuat daftar nominatif remunerasi Pengadilan Negeri berdasarkan rekapitulasi absen dari Sub Bagian/Urusan Kepegawaian, dilaksanakan setelah ada Surat perintah dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
- Koreksi daftar nominatif oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subagian/Kaur Keuangan.
- Penandatanganan rekapitulasi permintaan remunerasi Pengadilan Negeri oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Kuasa Pengguna Anggaran.
- Mengirim rekapitulasi permintaan remunerasi Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
- Daftar Nominatif Remunerasi harus ditandatangani oleh setiap orang yang menerima remunerasi.
- Penandatanganan rekapitulasi pertanggungjawaban permintaan remunerasi Pengadilan Negeri oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Kuasa Pengguna Anggaran.
- Mengantar rekapitulasi pertanggungjawaban permintaan remunerasi Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.