- Membuat daftar gaji ke-13 Hakim dan pegawai menggunakan aplikasi gaji dan kelengkapannya mengacu pada daftar gaji bulan Juni, dilaksanakan setelah ada Surat Edaran Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).
- Membuat faktur pajak/Surat Setoran Pajak (SSP).
- Koreksi daftar gaji ke-13 dan kelengkapannya.
- Pengajuan daftar gaji ke-13 dan kelengkapannya dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
- Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
- Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
- Mengantar Surat Perintah Membayar(SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).