Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Uang Lembur

on . Dilihat: 5743

  1. Membuat Surat Perintah Lembur yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Membuat Daftar Absen Lembur.
  3. Penandatanganan oleh penerima/yang diperintah lembur dan disetujui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  4. Pembuatan daftar nominatif uang lembur dan Surat Pernyataan Tanggung Jwab Mutlak (SPTJM).
  5. Penandatanganan daftar nominatif uang lembur dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  6. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP).
  7. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  8. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..