Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Syarat Eksekusi Putusan KIP

SYARAT EKSEKUSI PUTUSAN KIP

Surat Permohonan Tertulis dari Pemohon dengan melampirkan sebagai berikut :

– Surat Kuasa dan Kartu Advokat apabila memakai Kuasa Hukum;

– Salinan Putusan Resmi Komisi Informasi;

– Surat Keterangan yang menyatakan Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT);

– Membayar Panjar Eksekusi sebesar Rp. 858.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Klasifikasi Perkara TUN

KLASIFIKASI PERKARA TUN

Berikut ini Jenis-Jenis Perkara / Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang (PTUN Pangkalpinang) adalah sebagai berikut :
A. GUGATAN
• Pertanahan.
• Kepegawaian.
• Pajak.
• Perizinan.
• Lelang.
• Tender.
• HAKI.
• Badan Hukum.
• Kehutanan.
• Perumahan.
• Pemilukada.
• Partai Politik.
• KIP.
• Lingkungan Hidup.
• Penggunaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
• Sengketa Proses Pemilihan Umum
• Gugatan Lain-lain.

B. PERMOHONAN
• Fiktif Positif.
• Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

 

Penyelesaian Perkara TUN Khusus

1. Keterbukaan Informasi Publik ( Undang-Undang No.14 Tahun 2008)

2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( Undang-Undang No.02 Tahun 2012)

3. Permohonan Penyalahgunaan Wewenang (Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Pasal 21)

4. Permohonan Fiktif Positif (Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Pasal 53)

 

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..