TAHAPAN PENANGANAN PERKARA TUN UMUM
Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang oleh Penggugat / Pemohon, maka selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Panitera Pengganti / Juru Sita Pengganti.
Pemanggilan oleh Panitera Pengganti / Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon seperti yang tersebut dalam Surat Gugatan / Permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka Panggilan disampaikan melalui Kepala Desa / Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.
Selanjutnya, jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia untuk menunggu antrian sidang.
TAHAPAN-TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN :
Proses berpekara di Peradilan TUN pada intinya melalui tahap-tahap sebagai berikut :
Pemeriksaan Pendahuluan
- Pemeriksaan administrasi di Kepaniteraan
- Dismissal Prosedur oleh Ketua PTUN (Pasal 62 UU No.5/1986)
- Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63 UU No.5/1986)
Pembacaan GUGATAN (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
Pembacaan JAWABAN (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
R E P L I K (Pasal 75 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat, dan hal tersebut harus saksaina oleh Hakim.
D U P L I K (Pasal 75 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.
PEMBUKTIAN (Pasal 100 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Yang dapat dijadikan Alat bukti dalam Persidangan adalah sebagai berikut :
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan saksi;
- pengakuan para pihak;
- pengetahuan Hakim.
KESIMPULAN (Pasal 97 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.
P U T U S A N (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pembacaan PUTUSAN (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
- Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan itu disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.
- Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Materi Muatan Putusan (Pasal 109 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
- Kepala Putusan Yang Berbunyi : ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- Nama, Jabatan, Kewarganegaraan, Tempat Kediaman, atau Tempat Kedudukan Para Pihak Yang Bersengketa;
- Ringkasan Gugatan dan Jawaban Tergugat Yang Jelas;
- Pertimbangan dan Penilaian Setiap Bukti Yang Diajukan dan Hal Yang Terjadi Dalam Persidangan Selama Sengketa Itu Diperiksa;
- Alasan Hukum Yang Menjadi Dasar Putusan;
- Amar Putusan Tentang Sengketa Dan Biaya Perkara;
- Hari, Tanggal Putusan, Nama Hakim Yang Memutus, Nama Panitera, Serta Keterangan Tentang Hadir atau Tidak Hadirnya Para Pihak.
Amar Putusan (Pasal 97 ayat 7 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
- Gugatan Ditolak;
- Gugatan Dikabulkan;
- Gugatan Tidak Diterima;
- Gugatan Gugur.
TAHAPAN PENANGANAN PERKARA TUN KHUSUS
- Permohonan penyalahgunaan wewenang (Penyelesaian Perkara 21 hari kerja sejak sidang pertama)
- Permohonan Fiktif Positif (penyelesaian perkara 21 hari kerja sejak mengajukan permohonan)
- Gugatan Keterbukaan Informasi Publik (Penyelesaian perkara 60 hari kerja sejak majelis Hakim ditetapkan)
- Gugatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Penyelesaian perkara 30 hari kerja sejak diterimanya gugatan)
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 21 UU 30 tahun 2014)
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang
Fiktif Positif (pasal 53 UU 30 Tahun 2014
Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan
Keterbukaan Informasi Publik (UU 14 tahun 2018)
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( UU 2 Tahun 2012)
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan Undang-undang.