Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang secara Gratis tanpa dipungut biaya. Pelayanan yang disediakan Meliputi Konsultasi, Pembuatan Dokumen, dan Advis Hukum.
Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini Prosedur Bantuan Hukum