Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

Syarat Eksekusi Putusan KIP

on . Dilihat: 4105

SYARAT EKSEKUSI PUTUSAN KIP

Surat Permohonan Tertulis dari Pemohon dengan melampirkan sebagai berikut :

– Surat Kuasa dan Kartu Advokat apabila memakai Kuasa Hukum;

– Salinan Putusan Resmi Komisi Informasi;

– Surat Keterangan yang menyatakan Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT);

– Membayar Panjar Eksekusi sebesar Rp. 858.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..